[SIARAN PERS] Social Commerce Menjamur: Apa Risiko bagi Konsumen? | Digital Experts Talk #8
Juni 28, 2022 12:12 am ||
Yogyakarta, 20 April 2022 – Social commerce merupakan sarana yang memfasilitasi berbagai aktivitas komersial melalui platform seperti media sosial dalam proses belanja konsumen, interaksi pedagang dengan pelanggannya, serta pertukaran informasi mengenai produk atau layanan. Pada hakikatnya social commerce memberikan kemudahan untuk bertransaksi, kendati demikian perlu dicermati dan memitigasi bagaimana perlindungan konsumen pada transaksi tersebut.
Pada Digital Expert Talk #8 yang bertajuk Tantangan Praktik Pengelolaan Data Pengguna Social Commerce, Center for Digital Society (CfDS) membahas hasil kajian terbarunya mengenai transaksi jual beli di media sosial dan dampaknya terhadap konsumen.

Peneliti CfDS Treviliana menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah yang secara spesifik mengatur social commerce.
“Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menerapkan peraturan mengenai hubungan konsumen-bisnis melalui UU Nomor 8 Tahun Tentang Perlindungan Konsumen, dan Permen Nomor 71 Tahun 2019 serta RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai legal framework yang sudah ada untuk mencegah praktik penyalahgunaan data. Meskipun demikian, regulasi-regulasi tersebut masih perlu memperjelas kerangka teknisnya.” ujar Trevi.
Selain risiko privasi seperti kebocoran data, ada beberapa risiko lain yang berpotensi dialami oleh konsumen ketika bertransaksi di social commerce. Ada risiko terkait produk seperti penipuan pada kualitas dan kuantitas produk, produk ilegal, atau bahkan produk kadaluarsa. Tidak hanya itu, risiko keuangan seperti kehilangan uang dan kerugian ekonomi juga sangat mungkin terjadi.
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI, sebagian besar kasus berhubungan dengan transaksi digital adalah berupa barang tidak terkirim, ganti rugi, barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diiklankan/dijelaskan, dan pelanggaran akun.
Maka dari itu sebagai Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi berharap pemerintah memiliki regulasi yang jelas terkait jaminan data dan pengelolaan data di social commerce. Begitu pula dengan sistem penyelesaian masalah yang dialami konsumen juga sebaiknya dipermudah.
Pada paparannya, Sularsi juga menyampaikan bahwa untuk mengatasi risiko-risiko yang ada konsumen perlu memiliki literasi terkait interaksi di social commerce. Konsumen disarakan untuk mencari informasi yang jelas dan melakukan verifikasi terkait kredibilitas penjual.
“Sebagus apapun regulasinya, apabila masyarakatnya belum terliterasi dengan baik. Maka tetap saja akan sia-sia,” tegas Sularsi.

Selain dihadiri oleh perwakilan dari YLKI, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Agung Bayu Purwoko selaku Ekonom Ahli Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, serta Noudhy Valdryno selaku Manajer Kebijakan Publik Indonesia & Timor Leste Meta.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan dukungan proyek Consumer Protection in ASEAN (PROTECT), yang diwujudkan oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH dan didanai oleh Kementerian Federal untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan Jerman (BMZ).
Penulis: Firya Q. Abisono