[PRESS RELEASE] Legalitas di Era Digital: Relevansi KI dalam Mengatur Kesenian yang Dihasilkan AI | Difussion #83

Januari 30, 2023 10:40 am || By

Youtube Channel CfDS, 24 Januari 2023 Kekayaan intelektual (KI) memiliki peran penting dalam kehidupan manusia karena menghadirkan perlindungan hukum dan nilai ekonomis di dalamnya. Salah satu sektor yang tidak dapat dilepaskan dari perannya adalah Artifical Intelligence (AI). Namun, maraknya kemunculan AI menghadirkan pertanyaan mengenai legalitas di dalamnya. Menanggapi hal ini, Center for Digital Society dalam Difussion #83 mengadakan diskusi dengan tema “Legalitas di Era Digital: Relevansi KI dalam Mengatur Kesenian yang Dihasilkan AI”, dengan tujuan untuk memberikan wawasan mengenai relevansi KI dalam penciptaan, permasalahan, dan masa depan AI. Kedua narasumber – Bhredipta Socarana, LL.M. dan Perdana Karim – berpartisipasi dalam Difussion #83 ini. Diskusi yang dimoderatori oleh Jasmine Putri selaku Peneliti Center for Digital Society ini dapat diakses melalui tautan https://www.youtube.com/watch?v=ZGRLEJeAYls 

Kekayaan Intelektual

Diskusi dibuka dengan penjabaran materi yang disampaikan oleh Bhredipta Socarana, LL.M., dengan menganalisis ragam kekayaan intelektual. KI mempunyai karakteristik yang tidak dapat dipisahkan dalam komersialisasi yang tentunya diatur secara jelas, salah satunya dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis dengan dasar prinsip deklaratif setelah sebuah ciptaan direalisasikan ke dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan pengaturan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam pengaplikasiannya hak cipta masih dianggap sebagai hal yang kurang penting sehingga dalam diskusi ini, Bhredipta menjelaskan operasionalisasi perlindungan hak cipta yang dapat dilakukan oleh pencipta jika terdapat bentuk pelanggaran hak cipta yang terjadi salah satunya pada AI. “Setiap pemanfaatan teknologi selalu punya dampak sehingga selalu berhati-hati terutama dalam AI. Oleh karena itu, kita harus bijaksana dalam memanfaatkan teknologi digital”, ujar Bhredipta.

Artificial Intelligence 

Penciptaan AI memberikan peluang bagi ilustrator dan seniman untuk menghasilkan keluaran visual maupun audio. Namun, peluang permasalahan dalam AI tidak dapat dicegah, seperti domino effect. Hal ini berimplikasi kepada penimbulan serangkaian peristiwa serupa yang terjadi akibat efek kumulatif di satu kejadian. 

Permasalahan lain yang timbul adalah tentang pengoperasiannya yang masih minim. Di Indonesia sendiri, teknologi masih jauh dari kesempurnaan karena adanya limitasi dari AI dan Sumber Daya Manusia yang rendah dalam mengoperasikannya. Legalitas dan penerimaan sosial dirasa masih rancu dan tidak jelas sehingga dibutuhkan harmoni antara manusia dan mesin jika ingin AI dapat digunakan dalam masa depan dan diterima oleh masyarakat umum. “Indonesia tidak memiliki tenaga yang mampu untuk mengembangkan AI, seperti negara lain. Pengoperasian website dan Microsoft Word juga masih sangat rendah. Diprediksi sampai tahun 2030, Indonesia masih mengalami resesi tenaga kerja yang memiliki kesenjangan digital”, tutur Karim menutup diskusinya.

Author: Muhammad Alfasya Syabil Sholatar